Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan perkembangan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan.
Koreksi Anda
