Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal Badan Penyelenggara telah dikenai sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penugasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda
