Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Direksi dan komisaris Badan Penyelenggara, atau setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan aset Badan Penyelenggara dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara menjual, memindahtangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan atau mengizinkan penggunaan aset Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, kepada:
a. direksi atau komisaris dari Badan Penyelenggara;
b. pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Badan Penyelenggara;
c. direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan/atau
e. pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
