Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. penempatan dalam instrumen investasi; b. biaya investasi; dan c. imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara. (2) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. (3) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, belanja modal, dan/atau renovasi aset program pensiun.
Koreksi Anda