Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(2) Pembebanan biaya penyelenggaraan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal belum terdapat alokasi biaya operasional penyelenggaraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
