Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang tidak dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran yang berkenaan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) yang bertanggung jawab atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Belanja Pensiun mengusulkan penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan usulan dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan penggunaan kepada Badan Penyelenggara. (4) Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id