Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun anggaran yang berkenaan.
(2) Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah dicairkannya alokasi Dana Belanja Pensiun pada awal tahun anggaran yang berkenaan.
Koreksi Anda
