Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk:
a. pembayaran manfaat pensiun;
b. pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun;
c. pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun;
d. pembayaran biaya penyelenggaraan; dan/atau
e. pengembangan dalam instrumen investasi.
Koreksi Anda
