Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui:
a. penggunaan; dan
b. pengembangan.
Koreksi Anda
