Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui: a. penggunaan; dan b. pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id