Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari: a. Iuran Pensiun; b. hasil pengembangan Iuran Pensiun; dan c. pendapatan selain huruf a dan huruf b meliputi: 1. imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun; dan 2. pendapatan sewa aset program pensiun.
Koreksi Anda