Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari:
a. Iuran Pensiun;
b. hasil pengembangan Iuran Pensiun; dan
c. pendapatan selain huruf a dan huruf b meliputi:
1. imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun;
dan
2. pendapatan sewa aset program pensiun.
Koreksi Anda
