Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.03/2015 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN Nomor : ………………… (1) Lampiran : ……………………… (2) Perihal : Pemberitahuan Pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............ ........................................... (3) Dengan ini kami selaku pengurus/kuasa *) dari : Nama Wajib Pajak : ............................................ (4) NPWP : ............................................ (5) Alamat : ............................................ (6) menyampaikan pemberitahuan telah terjadi pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu atas tanah dan/atau bangunan dengan nomor SPPT......(7) pada Tanggal, Bulan, Tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2015. Adapun rincian transaksi pengalihan Real Estat adalah: 1. Nama Pihak yang menerima pengalihan : .................................... (8) 2. Alamat objek pengalihan : .................................... (9) 3. Nilai transaksi pengalihan : .................................. (10) Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan: a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. fotokopi surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan d. fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak....(11) Demikian permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. ...............,.............................(12) .............................. (13) ................................(14) PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran surat Wajib Pajak . Nomor (3) : Diisi dengan nama dan alamat tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dialihkan. Nomor (8) : Diisi dengan alamat nama SPC atau KIK yang menerima pengalihan dalam skema KIK tertentu. Nomor (9) : Diisi dengan alamat Real Estat yang dialihkan. Nomor (10) : Diisi dengan nilai transaksi pengalihan Real Estat. Nomor (11) : Diisi dengan Tahun Pajak SPPT. Nomor (12) : Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatanganinya surat. Nomor (13) dan (14) : Diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan yang menandatangani surat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.03/2015 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ......................................... (1) ......................................... (2) Nomor : S-................................ (3) ..............................(4) Sifat : ................................... (5) Hal : Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan Yth................................. ......................................(6) Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak …(7) yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak …(8)/dengan surat permohonan nomor …(8) tanggal …(9) hal …(10)*), berdasarkan penelitian**): bukan merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak ada pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat ternyata tidak lebih bayar lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap pembayaran pajak tidak benar dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …(11)/PMK.03/2015, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak …(12) yang Saudara ajukan tersebut tidak dapat diproses melalui penelitian dan akan diproses melalui pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor, ..........................(13) NIP ...................(14) *) Coret yang tidak perlu. **) Pilih yang sesuai. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi dengan nama kantor wilayah atasan kantor pelayanan pajak yang bersangkutan/menggunakan kepala surat unit kantor yang bersangkutan. Contoh: Kantor Wilayah DJP Banten Nomor (2) : Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak yang bersangkutan/menggunakan kepala surat unit kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Contoh: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat. Nomor (5) : Diisi dengan sifat surat. Nomor (6) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak. Nomor (7) dan (12) : Diisi dengan masa pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (10) : Diisi dengan hal surat permohonan Wajib Pajak. Nomor (11) : Diisi dengan nomor Peraturan Menteri terkait. Nomor (13) dan (14) : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda