Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu.
Koreksi Anda
