Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK. (2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC. (3) Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK. (4) Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda