Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 200-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan. (2) Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap II belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan. (3) Sisa DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disalurkan seluruhnya paling lambat tanggal 28 Desember 2010.
Koreksi Anda