Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain yang tidak tercantum dalam Lampiran ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
