Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Mikrobiologi Klinik;
b. Tarif Serologi/Imunologi;
c. Tarif Vaksinasi;
d. Tarif Petanda Tumor;
e. Tarif Hematologi;
f. Tarif Urinalisa;
g. Tarif Kimia Klinik;
h. Tarif Mikrobiologi Sanitasi;
i. Tarif Kimia Kesehatan dan Toksikologi;
j. Tarif Media dan Reagensia;
k. Tarif Penunjang Medik;
l. Tarif Pemeriksaan Dokter;
m. Tarif Pemeriksaan Medical Check Up;
n. Tarif Pemantapan Mutu Eksternal;
o. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
p. Tarif Penggunaan Ruang;
q. Tarif Sarana Limbah;
r. Tarif Penggunaan Ambulance; dan
s. Tarif Penggunaan Alat Laboratorium.
Koreksi Anda
