Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Mikrobiologi Klinik; b. Tarif Serologi/Imunologi; c. Tarif Vaksinasi; d. Tarif Petanda Tumor; e. Tarif Hematologi; f. Tarif Urinalisa; g. Tarif Kimia Klinik; h. Tarif Mikrobiologi Sanitasi; i. Tarif Kimia Kesehatan dan Toksikologi; j. Tarif Media dan Reagensia; k. Tarif Penunjang Medik; l. Tarif Pemeriksaan Dokter; m. Tarif Pemeriksaan Medical Check Up; n. Tarif Pemantapan Mutu Eksternal; o. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; p. Tarif Penggunaan Ruang; q. Tarif Sarana Limbah; r. Tarif Penggunaan Ambulance; dan s. Tarif Penggunaan Alat Laboratorium.
Koreksi Anda