Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker menyampaikan laporan keuangan kepada: a. Unit Akuntansi di atasnya; dan b. UAP BUN-PBL. (2) UBL bagian Satker menyampaikan ILK kepada UAP BUN-PBL. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda