Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing- masing.
(3) UBL bagian satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan
(4) Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), UBL bagiansatkermenyusun ILK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
