Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
(3) Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi yang tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Daftar UBL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
