Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas: a. UBL Satker/bagian Satker; dan b. UBL Bukan Satker. (2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari: a. APBN; dan/atau b. Non APBN. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id