Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
a. UBL Satker/bagian Satker; dan
b. UBL Bukan Satker.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
a. APBN; dan/atau
b. Non APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
