Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
