Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda