Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1. tata laksana audit termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan audit;
2. sertifikasi keahlian;
3. Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
4. evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan
5. monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
