Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. tata laksana audit termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan audit; 2. sertifikasi keahlian; 3. Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; 4. evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan 5. monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda