Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dilakukan monitoring tindak lanjut.
Koreksi Anda
