Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar: a. penetapan Direktur Jenderal; b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai. (2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda