Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar:
a. penetapan Direktur Jenderal;
b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
