Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor.
Koreksi Anda
