Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Tim Audit menyusun DTS.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau
b. Audit Investigasi.
(3) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk diberikan tanggapan.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. menerima seluruh temuan audit dalam DTS;
b. menolak sebagian temuan audit dalam DTS; atau
c. menolak seluruh temuan audit dalam DTS.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Auditee kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DTS, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Auditee dianggap menyetujui temuan dalam DTS.
Koreksi Anda
