Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan Audit dalam hal:
a. Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf a tidak dapat dilaksanakan;
b. Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai tidak dapat dilanjutkan setelah dilakukan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau
c. terdapat alasan selain alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Audit menyusun LHA.
(3) Terhadap Auditee yang dilakukan penghentian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
