Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan Audit dalam hal: a. Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a tidak dapat dilaksanakan; b. Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai tidak dapat dilanjutkan setelah dilakukan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau c. terdapat alasan selain alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit menyusun LHA. (3) Terhadap Auditee yang dilakukan penghentian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda