Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dalam hal:
a. pimpinan Auditee atau yang mewakili tidak memberi kesempatan kepada Tim Audit untuk memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Audit termasuk sarana/media penyimpan Data Elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, Sediaan Barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting; dan/atau
b. diperlukan upaya untuk melakukan pengamanan Data Audit oleh Tim Audit.
Koreksi Anda
