Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b, Tim Audit menyusun LHA berdasarkan data yang diperoleh.
(2) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c, Tim Audit dapat melakukan Tindakan Pengamanan dan/atau penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai berupa:
a. penegahan alat angkut; dan/atau
b. penyegelan barang dan/atau alat angkut, yang diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Koreksi Anda
