Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a, kepada Auditee diberikan surat peringatan I. (2) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak surat peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kepada Auditee diberikan surat peringatan II. (3) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap setelah 3 (tiga) hari kerja sejak surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sehingga menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat menjalankan kewenangan untuk melakukan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee dianggap menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (4) Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Auditee atau yang mewakilinya harus menandatangani surat pernyataan penolakan. (5) Dalam hal pimpinan Auditee atau yang mewakili menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Audit harus membuat berita acara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id