Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit dapat melakukan pencacahan fisik Sediaan Barang dalam pelaksanaan Pekerjaan Lapangan. (2) Sebelum pelaksanaan pencacahan fisik terhadap Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencacahan fisik kepada Auditee. (3) Ketentuan mengenai pemberitahuan secara tertulis rencana pelaksanaan pencacahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk Audit Investigasi. (4) Dalam hal pelaksanaan pencacahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Auditee wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli tersebut.
Koreksi Anda