Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penugasan sebagaimana tercantum dalam surat tugas atau surat perintah. (2) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pekerjaan Lapangan; dan b. Pekerjaan Kantor.
Koreksi Anda