Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib:
a. menyerahkan Data Audit serta menunjukkan Sediaan Barang untuk diperiksa;
b. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
c. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
(2) Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan/atau cukai.
Koreksi Anda
