Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus:
a. memperlihatkan tanda pengenal;
b. menyampaikan surat tugas atau surat perintah dan daftar kuesioner kepada Auditee;
c. menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee;
d. menyampaikan surat tugas atau surat perintah kepada Auditee dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan
e. merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.
Koreksi Anda
