Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Sebelum pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee.
Koreksi Anda
