Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Periode Audit Umum ditetapkan selama 2 (dua) tahun sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas.
(2) Periode Audit Khusus dan Audit Investigasi ditetapkan sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal periode Audit Umum kurang dari 2 (dua) tahun, periode Audit Umum dimulai sejak akhir periode Audit Umum sebelumnya atau sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas.
(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat memperpanjang periode Audit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
