Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerbitan surat tugas harus diikuti dengan penerbitan daftar kuesioner untuk Auditee.
(2) Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Auditee dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam amplop tertutup.
(3) Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit.
Koreksi Anda
