Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Audit Investigasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id