Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) PMA, PTA, Ketua Auditor, Auditor, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dalam Tim Audit, dapat diganti jika yang bersangkutan dialihtugaskan, dianggap tidak mampu, atau atas permintaan sendiri.
(2) Jumlah anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat
(2) huruf d dan ayat (3) dapat ditambah, dalam hal diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Koreksi Anda
