Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMA, PTA, Ketua Auditor, Auditor, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dalam Tim Audit, dapat diganti jika yang bersangkutan dialihtugaskan, dianggap tidak mampu, atau atas permintaan sendiri. (2) Jumlah anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2) huruf d dan ayat (3) dapat ditambah, dalam hal diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Koreksi Anda