Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Tim Audit.
(2) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PMA;
b. PTA;
c. Ketua Auditor; dan
d. seorang atau lebih Auditor.
(3) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan:
a. seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan/atau
b. seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
