Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Tim Audit. (2) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PMA; b. PTA; c. Ketua Auditor; dan d. seorang atau lebih Auditor. (3) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan: a. seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan/atau b. seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda