Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara terencana dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen resiko.
(2) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan sewaktu- waktu, dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Koreksi Anda
