Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara terencana dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen resiko. (2) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan sewaktu- waktu, dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id