Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu.
(2) Audit Khusus dan Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sewaktu-waktu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
