Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu. (2) Audit Khusus dan Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sewaktu-waktu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda