Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Teks Saat Ini
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai:
a. importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan; dan/atau
b. pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan UNDANG-UNDANG Cukai.
Koreksi Anda
