ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID.
(2) Penunjukan Atasan PPID Kementerian Keuangan, Atasan PPID Tingkat I, PPID Kementerian Keuangan, dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PPID Kementerian Keuangan bertugas:
a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
1) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
2) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
3) telah habis jangka waktu pengecualiannya;
dan/atau 4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
h. mengoordinasikan:
1) pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta; dan c) informasi yang wajib tersedia setiap saat;
2) pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
3) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4) penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
5) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
6) Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
7) permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan 8) proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik;
i. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
j. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
l. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan;
m. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
p. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
r. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
s. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
t. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang:
a. MEMUTUSKAN suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I;
b. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
c. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
d. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
e. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan;
g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
h. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID;
i. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan
j. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
(1) PPID Tingkat I memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1), huruf h angka 2), huruf h angka 3), huruf h angka 4), huruf h angka 5), huruf h angka 7), huruf h angka 8), huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf
r. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPID Tingkat I juga memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan;
c. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID;
d. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
e. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III;
f. mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
1) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan 2) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dilakukan Uji Konsekuensi;
g. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;
h. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; dan
i. memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
(1) PPID Tingkat I memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.
(2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I memiliki wewenang:
a. mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang
Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I namun dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I;
c. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Tingkat I.
(1) PPID Tingkat II memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf
r. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPID Tingkat II memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID;
c. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat III;
d. mengajukan kepada PPID Tingkat I:
1) usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I;
dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
e. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I sesuai hierarki;
f. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada PPID Tingkat I; dan
g. memenuhi permintaan informasi dari:
1) PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II; atau 2) PPID Tingkat I.
(1) PPID Tingkat II memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j.
(2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki wewenang:
a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II namun dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
c. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat III sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat I.
(1) PPID Tingkat III memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf r.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPID Tingkat III memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;
b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID;
c. mengajukan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III:
1) usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I;
dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
d. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki;
e. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikannya kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III; dan
f. memenuhi permintaan informasi dari:
1) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat III; atau 2) PPID Tingkat II.
(1) PPID Tingkat III memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
(2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki wewenang:
a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
c. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
Atasan PPID Kementerian Keuangan bertugas:
a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Kementerian Keuangan;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan kepada Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Kementerian Keuangan berwenang:
a. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
b. memberikan masukan terhadap laporan PPID Kementerian Keuangan mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
c. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
Atasan PPID Tingkat I bertugas:
a. memberikan persetujuan tertulis terhadap usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh PPID Tingkat I;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; dan
c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Tingkat I berwenang:
a. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
b. memberikan masukan terhadap laporan PPID Tingkat I mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
c. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:
a. Atasan PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Menteri;
b. PPID Kementerian Keuangan bertanggung jawab kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan;
c. PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan;
d. PPID Tingkat II bertanggung jawab kepada PPID Tingkat I; dan
e. PPID Tingkat III bertanggung jawab kepada PPID Tingkat II atau PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.