Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp27.683.147.489.527,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp14.625.054.306.080,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima puluh empat juta tiga ratus enam ribu delapan puluh rupiah), terdiri atas:
1. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp14.161.011.796.439,00 (empat belas triliun seratus enam puluh satu miliar sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp464.042.509.641,00 (empat ratus enam puluh empat miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp13.058.093.183.447,00 (tiga belas triliun lima puluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
1. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp12.853.319.297.456,00 (dua belas triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah); dan
2. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp204.773.885.991,00 (dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. revisi prognosa lifting Migas dan perkiraan penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2013; dan
b. realisasi lifting Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Migas periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Agustus 2013.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
