Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Kehutanan Triwulan I dan Triwulan II masing- masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tatacara penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda