Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.068.119.403.677,00 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus sembilan belas juta empat ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri atas: a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp3.800.553.280,00 (tiga miliar delapan ratus juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp612.380.517.215,00 (enam ratus dua belas miliar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima belas rupiah); dan c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp451.938.333.182,00 (empat ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah). (2) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. (3) Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda