Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah dilakukan revisi.
Koreksi Anda
