Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. 2. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut- II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010. 3. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rpl.039.228.977.759,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian se bagai beriku t: a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah sebesar Rp15.792.800.000,00 MENETAPKAN 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4575); 9. Ke12utusan PRESIDEN Nomor 84/P Tahun 2009; 10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara; 12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.07 /2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan: 1. Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 17 September 2009; 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010. Diundangkan di Jakarta SRI MULYANI INDRAWATI ttd. Di tetapkan di Jakarta padatanggal26Januari2010 MENTER! KEUANGAN, (2) Dalam hal perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 melebihi pagu sebagaimana ditetapkan dalam dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dapat dilakukan penyaluran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda